Kepri HMK, Anambas — STIP Jakarta bekerjasama dengan Dishub LH kembali menggelar Diklat Pemberdayaan Masyarakat di Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Pendaftaran Diklat kedua kali ini dibuka mulai tanggal 21 Januari 2019 dan akan ditutup pada 29 Maret 2019, yang pendaftarannya dapat dilakukan melalui registrasi online (https://sites.google.com/view/dpmstipjakarta/beranda) tanpa dipungut biaya.
Diketahui Diklat yang sama juga pernah dilaksanakan oleh STIP Jakarta untuk pertama kalinya pada, Senin (15/2018) lalu di Anambas.
Kepala Seleksi Keselamatan Pelayaran Dishub LH, Adi Hutagaol mengatakan bahwa Pemda Anambas melalui Dishub telah membuat MoU dengan STIP Jakarta.
“Dishub LH membuat Memorandum Of Understanding (nota kesepahaman) dengan pihak STIP Jakarta dan sudah menganggarkan dana untuk kebutuhan Diklat 2019. Sekarang kami masih mengatur waktu pelaksanaan diklat,” ucap Adi kepada harianmemokepri .com melalui pesan Whatsapp.
Berdasarkan brosur yang disebarkan oleh STIP Jakarta meliputi persyaratan sebagai calon peserta antara lain, fotocopy ijazah minimal SLTP atau sederajat, fotocopi KTP (17-35), fotocopy akta kelahiran, foto 3 x 4 2 lembar background biru, mengisi surat pernyataan mengikuti Diklat bermaterai Rp 6000, surat keterangan tidak mampu.
Setelah lulus dari syarat dan seleksi tersebut peserta boleh mendaftar sebagai berikut,
Basic safety training (BST) Kapal Niaga 9 hari, security Awareness training (SAT) 1 hari, Advanced fire fighting (AFF) 4 hari, Basic safety training (BST) kapal layar motor 3 hari, Crowd Management training (CMT) Kapal layar motor 2 hari, Crisis Management & human behavior training (CMHBT) kapal layar motor 2 hari, surat keterangan kecakapan (SKK) 30 mil Nautika. 2 hari, Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 30 mil teknika 2 hari, Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 60 mil Nautika 3 hari, Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 60 mil Teknika 3 hari, Dasar-dasar Kesyahbandaran 5 hari.
“Pendaftaran dan kegiatan tidak dipungut biaya, snack dan makan siang akan dapat selama kegiatan Diklat, setelah selesai mengikuti, peserta mendapatkan sertifikat, Wearpack dan kaos DPM (Diklat Pemberdayaan Masyarakat), modul dan ATK peserta, uang transportasi” tutup Adi.
Penulis : Pinni Editor : Tomo

