Bahwa terhadap identifikasi dalam permasalahan yang akan timbul dari penyelenggaraan Pemilu diharapkan penegakkan hukum pada proses pelaksanaan Pemilu baik yang berkenaan dengan sengketa TUN Pilkada.
Pelanggaran administrasi pemilihan, pelanggaran pemilu dan sengketa pemilu, agar para Jaksa Pengacara Negara mempersiapkan kualifikasi apabila ada Surat Kuasa Khusus (SKK) dan pemberian bantuan hukum secara Litigasi dalam lingkup peradilan.
Baca Juga: Museum Angkut Batu Malang yang Penuh Informatif Cek Info Tiket dan Lokasinya
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, juga menambahkan agar JPN mensosialisasikan pendampingan hukum keperdataan dalam pengelolaan anggaran dan bantuan hukum yakni Dalam Pengelolaan Dana Bantuan,
Melakukan Pungutan Tidak Sah serta Pengelolaan Anggaran sebagai langkah preventif dalam pengelolaan anggaran dan dana bantuan tersebut terhadap steakholder terkait.***

