HARIANMEMOKEPRI.COM — Bidang Tata Usaha dan Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melaksanakan In House Training (IHT) secara virtual di ruang rapat Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Selasa (21/2023).
Materi yang dibahas dalam In House Training (IHT) tersebut yakni “Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam mengadili Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan”
Kegiatan In House Training (IHT) dengan materi yang disampaikan oleh Dr. H. Yosran (Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara) dan Feri Wibisono (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara).
Dalam rangka meningkatkan kapasitas, pengetahuan dan pemahaman terkait permasalahan sengketa Tata Usaha Negara dalam penyelenggaraan Pemilihan maupun permasalahan sengketa pelanggaran administrasi Pemilihan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Dimana perlunya peran serta Jaksa Pengacara Negara untuk menguasai pedoman beracara dalam penyelesaian perkara pada proses pelaksanaan pemilihan umum
Berdasarkan Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam mengadili Sengketa Tata Usaha Negara pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi pemilihan.
Adapun yang menjadi point penting yang disampaikan oleh para Narasumber terhadap permasalahan yang sering terjadi dalam penyelenggaraan pemilu sebagai berikut beberapa anggota penyelenggara pemilu memiliki kepentingan dan keterkaitan dengan partai tertentu,