Kepulauan Riau

Datun Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Ikuti In House Training Secara Virtual

17
×

Datun Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Ikuti In House Training Secara Virtual

Sebarkan artikel ini
Bidang Datun Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Ikuti On House Training secara Virtual

HARIANMEMOKEPRI.COM — Bidang Tata Usaha dan Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melaksanakan In House Training (IHT) secara virtual di ruang rapat Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Selasa (21/2023). 

Materi yang dibahas dalam In House Training (IHT) tersebut yakni “Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam mengadili Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan”

Kegiatan In House Training (IHT) dengan materi yang disampaikan oleh Dr. H. Yosran (Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara) dan Feri Wibisono (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara).

Baca Juga: Raffi Ahmad buat Nagita Slavina Nangis Saat Liburan di Jepang, Rafathar Malik Ahmad Pasang Badan Bela Ibunya

Dalam rangka meningkatkan kapasitas, pengetahuan dan pemahaman terkait permasalahan sengketa Tata Usaha Negara dalam penyelenggaraan Pemilihan maupun permasalahan sengketa pelanggaran administrasi Pemilihan di Pengadilan Tata Usaha Negara. 

Dimana perlunya peran serta Jaksa Pengacara Negara untuk menguasai pedoman beracara dalam penyelesaian perkara pada proses pelaksanaan pemilihan umum

Berdasarkan Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam mengadili Sengketa Tata Usaha Negara pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi pemilihan.

Baca Juga: Laksda TNI Erwin S Aldedharma Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PB Porlasi Periode 2023-2027 Oleh KONI Pusat

Adapun yang menjadi point penting yang disampaikan oleh para Narasumber terhadap permasalahan yang sering terjadi dalam penyelenggaraan pemilu sebagai berikut beberapa anggota penyelenggara pemilu memiliki kepentingan dan keterkaitan dengan partai tertentu, 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *