Dimana perlunya peran serta Jaksa Pengacara Negara untuk menguasai pedoman beracara dalam penyelesaian perkara pada proses pelaksanaan pemilihan umum

Berdasarkan Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam mengadili Sengketa Tata Usaha Negara pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi pemilihan.

Baca Juga: Laksda TNI Erwin S Aldedharma Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PB Porlasi Periode 2023-2027 Oleh KONI Pusat

Adapun yang menjadi point penting yang disampaikan oleh para Narasumber terhadap permasalahan yang sering terjadi dalam penyelenggaraan pemilu sebagai berikut beberapa anggota penyelenggara pemilu memiliki kepentingan dan keterkaitan dengan partai tertentu, 

Sengketa penggantian anggota penyelenggara serta penyimpangan dalam pengelolaan anggaran penyelenggara pemilu, Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan barang/jasa kelemahan kualifikasi

Dalam pengambilan putusan TUN dan pemahaman diskresi, kelemahan teknis legal drafting, pelanggaran kampanye politik uang dari calon peserta, ketidakpuasan calon yang kalah.