Tim Satgas Pangan juga memeriksa kemasan minyak goreng refill/pouch ukuran 1 liter dan 2 liter yang diproduksi oleh beberapa perusahaan, seperti PT Synergy Oil Nusantara Batam, PT Sinarmas, PT Able Commodities Indonesia Medan, dan PT Musimas.
“Produk-produk ini didistribusikan oleh PT Wenindo Ekspres Kencana, PT Batam Jaya Mandiri, PT Panca Mitra Niaga, dan PT Prima Niaga Indomas,” tambah AKBP Ruslaeni.
Dari hasil pemeriksaan, tim memastikan bahwa takaran dalam kemasan MINYAKITA telah memenuhi standar.
“Pengukuran dengan bejana ukur 1 liter justru menunjukkan hasil sedikit melebihi takaran, dengan batas toleransi 0,3 persen,” ujarnya.
Polda Kepri menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi minyak goreng bersubsidi dan kebutuhan pokok lainnya untuk melindungi hak konsumen.
“Kami akan menindak tegas pihak-pihak yang mencoba merugikan masyarakat,” tegas AKBP Ruslaeni.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengimbau seluruh pelaku usaha dan distributor minyak goreng di wilayah Kepri untuk mematuhi aturan terkait takaran dan harga jual produk.

