HARIANMEMOKEPRI.COM – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melakukan pengecekan terhadap distribusi minyak goreng MINYAKITA di Kota Batam.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan takaran kemasan sesuai standar sekaligus mengantisipasi adanya penyalahgunaan distribusi.

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 11 Maret 2025, dipimpin langsung oleh Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni,

Sebagai minyak bersubsidi, MINYAKITA harus dijual dengan harga terjangkau. Namun, pihaknya mendapati adanya indikasi pelanggaran seperti penimbunan dan penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET).

“Karena itu, pengecekan ini penting untuk memastikan distribusi lancar dan menindak pelaku yang merugikan masyarakat,” jelas AKBP Ruslaeni di Batam, Rabu (12/3/2025).

Dalam kegiatan tersebut, tim Satgas Pangan menyisir sejumlah lokasi, di antaranya Pasar Mitra 1, Swalayan Galaxy, Pasar Mega Legenda, Swalayan BPS, Pasar Bengkong Harapan, dan Pasar Pujabahari.