Bobby menargetkan pemeriksaan LKPD selesai pada 28 Mei 2025 dan hasilnya akan disampaikan dalam sidang paripurna DPRD di masing-masing provinsi.
Pemeriksaan sendiri meliputi empat aspek utama, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal, termasuk peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa pada tahun 2024, sebanyak 94,70 persen dari 283 laporan keuangan daerah di Jawa dan Sumatera berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyatakan kesiapan penuh Pemerintah Provinsi Kepri dalam mendukung proses pemeriksaan.
Pihaknya siap memberikan data dan informasi yang diperlukan secara transparan agar pemeriksaan ini berjalan baik.
“Ini adalah langkah penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah sesuai prinsip tata kelola yang baik,” ujarnya melalui daring di Gedung Daerah Tanjungpinang.

