Tanjungpinang – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) Kota Tanjungpinang dilaporkan ke Polisi soal kasus dugaan pencabulan kepada anak dibawah umur

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra soal laporan pencabulan tersebut, dalam keterangannya menjelaskan, ada oknum ustad, lurah, dan pelayan toko melakukan aksi pencabulan terhadap dua korban anak di bawah umur.

“Iya benar, laporannya pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2021, kemarin kita sudah terima laporannya ada dugaan pencabulan. Tiga pelakunya adalah oknum lurah, ustad dan pelayanan toko di Kota Tanjungpinang, ” ujar Rio saat dikonfirmasi, Kamis ( 27/05 ).

Rio juga menambahkan, oknum lurah tersebut sudah melakukan aksi bejat kepada bunga dan mawar (nama samaran) berusia 13 dan 11 tahun. Bahkan oknum ustad yang melakukan pertama kali pencabulan itu.

“Oknum lurah tersebut melakukan perbuatan yang tidak senonoh itu sebanyak 15 kali, yang terhitung sejak tahun 2020 yang silam. Korban dan terduga pelaku masih ada ikatan keluarga oknum lurah, bahkan Bunga dan Mawar sepupuan. Menurut keterangan korban, sudah 15 kali, sejak 2020 yang lalu kejadiannya” pungkasnya.