Sementara itu Pimpinan Ombudsman RI Jemsly Hutabarat mengatakan, terkait pelayanan publik dan maladministrasi di Kepulauan Riau, ada sepuluh indikator penilaian mulai dari penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, penyalahgunaan wewenang, tidak kompeten, permintaan imbalan, tidak patut, diskriminasi hingga konflik kepentingan.
“Hasil penilaian yang kita lakukan, terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, memang harus menjadi pemicu dan penyemangat, agar kedepan semua pelayanan makin membaik. Karena dari hasil penilaian kami, hampir semua yang menjadi locus penilaian, mengalami naik turun penilaian. Karenanya, perlu masing masing penyelanggara pelayanan publik, konsisten menerapkan standar pelayanan publik, meningkatkan kompetensi aparatur hinga pengoptimalan penggunaan teknologi guna meningkatkan semua jenis pelayanan” ungkap Jemsly.
Karena, kata Jemsly Hutabarat, terkait kategori maladministrasi di wilayah Provinsi Kepri sepanjang tahun 2022 lalu, hanya melalui lima indikator penilaian seperti penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, penyalahgunaan wewenang hingga tidak kompeten, skor nilai Kepulauan Riau masih sangat tinggi dibanding dengan nasional. Dimana skor nilai Kepulauan Riau ada di angka 92,68 persen, dan Nasional ada diangka 85,81 persen.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya