“Semoga pelantikan ini dapat mewujudkan Kabupaten Bintan sebagai rumah kita yang berkeadilan, berdaya saing dan inovatif menuju masyarakat yang sejahtera,” ungkap Gubernur Kepri Ansar Ahmad. 

Baca Juga: Sejumlah Sarana Prasarana Kebersihan Lingkungan Diberikan Kepada Bank Sampah Dan Proklim Per Kecamatan

Menurut Gubernur Kepri Ansar Ahmad pelantikan ini merupakan suatu apresiasi dari Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri atas Surat Keputusan yang telah mendefinitifkan Wakil Bupati Bintan.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hal tersebut merupakan suatu kebutuhan dikarenakan adanya perbedaan kewenangan dalam mengambil kebijakan-kebijakan strategis dalam percepatan pembangunan di Kabupaten Bintan” lanjut Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Baca Juga: Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Bersama BNNK Lakukan Test Urine Secara Acak Terhadap Petugas 

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menambahkan sejak pergantian nama Kabupaten Bintan yang dulunya bernama Kabupaten Kepulauan Riau, yang diubah pada tanggal 23 Februari 2006 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006, sudah ada 5 nama yang telah menjabat sebagai Wakil Bupati Bintan.