HARIANMEMOKEPRI.COM — Operasi Pemulihan Terpadu Kampung Rawan Narkotika kembali dilakukan di Kota Batam.

Polda Kepri bersama BNNP Kepri, TNI, dan Pemko Batam menggelar penindakan di Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sungai Beduk, Jumat (7/11/2025), dan mengamankan puluhan warga.

Dari total 51 orang yang dibawa untuk pemeriksaan, 36 orang dinyatakan positif narkotika berdasarkan hasil tes urine.

Mereka terdiri dari 27 laki–laki dan 9 perempuan. Sementara 15 orang lainnya negatif.

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas juga menyita berbagai barang bukti, antara lain 1 paket kecil diduga sabu, 10 bong, 24 mancis, 2 kotak pipet kaca, 27 unit ponsel, 6 senjata tajam, serta peralatan lain yang biasa digunakan dalam penyalahgunaan narkoba.

Tindakan pembongkaran juga dilakukan terhadap dua bangunan liar yang kerap dijadikan lokasi transaksi dan penggunaan narkotika.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyebut, kegiatan ini merupakan strategi pemulihan kawasan yang dikategorikan rawan peredaran narkotika.

“Ini bentuk kolaborasi terpadu. Tidak hanya penindakan, tetapi juga langkah rehabilitasi terhadap penyalahguna yang terdeteksi positif,” ujarnya.

Plt Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kepri Kombes Pol Nestor Simanihuruk menyampaikan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan di wilayah rawan lainnya.

“Masih ditemukan juga keterlibatan anak di bawah umur. Karena itu, pendekatan rehabilitasi menjadi prioritas,” katanya.

Seluruh orang yang positif akan menjalani asesmen lanjutan di bawah koordinasi BNNP Kepri. Barang bukti diamankan penyidik untuk proses pengembangan kasus.

Operasi ini kembali menegaskan sinergitas Polda Kepri, BNNP Kepri, TNI, dan Pemerintah Kota Batam dalam memulihkan daerah rawan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman serta sehat.