HARIANMEMOKEPRI.COM — Serikat Kebebasan Sipil Amerika (ACLU), pada Rabu (12/2), mengajukan gugatan untuk mendapatkan akses terhadap puluhan migran yang dikirim ke pangkalan angkatan laut AS di Teluk Guantanamo, Kuba. Mereka mengatakan bahwa hak para migran untuk mendapatkan pengacara telah ditolak.
ACLU mengajukan pengaduan atas nama keluarga tahanan, yang mengatakan bahwa para tahanan itu tidak dapat menuntut karena mereka ditahan tanpa kemampuan untuk berkomunikasi dengan dunia luar. Gugatan tersebut berupaya untuk segera memberikan akses telepon dan video kepada para tahanan, serta kunjungan langsung.
Presiden Donald Trump memulai tindakan keras yang luas terkait imigrasi setelah menjabat pada 20 Januari. Tindakan itu mencakup pemindahan puluhan migran ke tempat penahanan di Teluk Guantanamo, yang terkenal karena lokasinya yang terpisah dari AS, dan dilengkapi dengan keamanan tinggi, serta digunakan untuk menahan tersangka teroris asing.
Penuhi Janji kepada Trump, Kanada Tunjuk Pengawas Fentanil

