Saat ini, ZQ dititipkan di Rutan Tanjungpinang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto, mengatakan bahwa kasus ini telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bintan.

“Proses selanjutnya akan ditangani oleh Kejari Bintan karena berkas P21 sudah lengkap,” ujar Ujo melalui pesan singkat.

Atas perbuatannya, ZQ dijerat dengan Pasal 119 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur bahwa setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di Indonesia tanpa dokumen sah dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 113 UU No. 6 Tahun 2011 karena masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta.