HARIANMEMOKEPRI.COM – Kantor Imigrasi Tanjungpinang menahan seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial ZQ yang diduga masuk ke Indonesia secara ilegal melalui perairan Pulau Cempedak, Kabupaten Bintan.
Kepala Imigrasi Tanjungpinang, Adityo Agung Nugroho, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada 21 November 2024 terkait keberadaan orang asing yang dicurigai melanggar aturan keimigrasian.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung menuju lokasi dan membawa ZQ untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Adityo, Selasa (11/2/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ZQ masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi dan tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi.
“ZQ melarikan diri dari negaranya dengan tujuan Amerika Serikat untuk mencari kehidupan yang lebih baik. Ia berusaha menempuh jalur ilegal melalui Thailand,” jelas Adityo.
Namun, rencana tersebut gagal karena penyelundup di Thailand menolaknya lantaran ZQ tidak bisa berbahasa Inggris. Akibatnya, ia membeli kapal kecil dan nekat berlayar sendiri, hingga akhirnya memasuki wilayah Indonesia secara ilegal.
Editor : Indrapriyadi
Halaman : 1 2 Selanjutnya