HARIANMEMOKEPRI.COM – Kantor Imigrasi Tanjungpinang menahan seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial ZQ yang diduga masuk ke Indonesia secara ilegal melalui perairan Pulau Cempedak, Kabupaten Bintan.
Kepala Imigrasi Tanjungpinang, Adityo Agung Nugroho, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada 21 November 2024 terkait keberadaan orang asing yang dicurigai melanggar aturan keimigrasian.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung menuju lokasi dan membawa ZQ untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Adityo, Selasa (11/2/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ZQ masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi dan tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi.
“ZQ melarikan diri dari negaranya dengan tujuan Amerika Serikat untuk mencari kehidupan yang lebih baik. Ia berusaha menempuh jalur ilegal melalui Thailand,” jelas Adityo.
Namun, rencana tersebut gagal karena penyelundup di Thailand menolaknya lantaran ZQ tidak bisa berbahasa Inggris. Akibatnya, ia membeli kapal kecil dan nekat berlayar sendiri, hingga akhirnya memasuki wilayah Indonesia secara ilegal.
Saat ini, ZQ dititipkan di Rutan Tanjungpinang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto, mengatakan bahwa kasus ini telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bintan.
“Proses selanjutnya akan ditangani oleh Kejari Bintan karena berkas P21 sudah lengkap,” ujar Ujo melalui pesan singkat.
Atas perbuatannya, ZQ dijerat dengan Pasal 119 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur bahwa setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di Indonesia tanpa dokumen sah dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 113 UU No. 6 Tahun 2011 karena masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta.

