Kedua pelaku pencurian tersebut dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.***
17 Mei 2023 10:30
Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ringkus Dua Pelaku Pencurian Alat Fitness, Berikut Kronologisnya
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yulizar Sasono melalui Kanit Reskrim Ipda Apriadi mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan
Penulis : Redaksi

Terkait
Hukum dan Kriminal
-
Ribuan Gram Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang
Hukum dan Kriminal
-
Kasus Kematian Bripda NS, Empat Anggota Polri Resmi Dipecat dan Jadi Tersangka
Hukum dan Kriminal
-
Ngeri! Tabrakan Keras di U-Turn Galang Batang, Korban Alami Luka Serius
Hukum dan Kriminal
-
Ayah Kandung Tega Setubuhi Anak Sendiri, Kini Diamankan Polisi
Hukum dan Kriminal
-
Kabur Sebulan, Pelaku Pencurian Uang Angpao di Bintan Timur Akhirnya Dibekuk
Hukum dan Kriminal
-
Pengungkapan Narkoba Maret 2026: Polresta Tanjungpinang Ringkus 9 Tersangka
HUKUM & KRIMINAL
Hukum dan Kriminal
-
Ribuan Gram Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang
Hukum dan Kriminal
-
Kasus Kematian Bripda NS, Empat Anggota Polri Resmi Dipecat dan Jadi Tersangka
Hukum dan Kriminal
-
