Hukum dan Kriminal

Unit Reskrim Polsek Bintan Utara Ringkus Pelaku Pembunuhan Kurang Dari Dua Jam

21
×

Unit Reskrim Polsek Bintan Utara Ringkus Pelaku Pembunuhan Kurang Dari Dua Jam

Sebarkan artikel ini
Unit Reskrim Polsek Bintan Utara saat menunjukkan lokasi pembunuhan

“Untuk tersangka saat ini sudah diamankan dan sedang diambil keterangannya oleh Polsek Bintan Utara, Penangkapan dilakukan sesaat setelah kejadian di tempat yang berbeda karena tersangka sudah melarikan diri meninggalkan TKP,” jelas Iptu Alson. 

Masih kata IPTU Alson, tersangka ditangkap di Daerah Bukit Senyum Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara yang sedang menunggu seseorang. Tersangka melakukan pemukulan terhadap korban yang sedang duduk di kursi yang membuat korban jatuh ke lantai, setelah korban terjatuh dilantai, tersangka menginjak-injak kepala korban yang mengakibatkan luka yang cukup parah di kepala korban. 

Baca Juga: Rapat Koordinasi Karhutla Bersama FKPD, Kapolres Bintan Akan Tindak Tegas Jika Sengaja Melakukan Pembakaran

“Hingga saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan yang intensif oleh Unit Reskrim Polsek Bintan Utara yang diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan atau Dengan sengaja menghilangkan nyawa orang, pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara atau hukuman mati,”pungkasnya.*** 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto membenarkan bahwa personel unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah meringkus dua orang laki-laki diduga telah melakukan pencurian disebuah kios usaha Laundry