“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegasnya.

Polda Kepri menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap kegiatan pertambangan, pengolahan, pengangkutan maupun perdagangan mineral dan batu bara yang tidak memiliki izin atau legalitas sesuai ketentuan.

Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal.

Informasi dugaan tindak pidana dapat disampaikan melalui layanan Polisi 110 yang beroperasi selama 24 jam secara gratis.