Korban tengah menunggui istrinya yang dirawat. Motor Honda Supra X tersebut hilang saat korban kembali pagi hari.
Kasus kedua menimpa Osman, warga Pekon Tanjung Rejo, pada 18 November 2025. Sepeda motor Honda Revo miliknya raib hanya beberapa menit setelah ia masuk rumah untuk memberi makan ternak.
Polisi menemukan pola serupa di kedua lokasi, yaitu pelaku menyasar motor yang tidak dikunci ganda dan berada di lokasi minim aktivitas.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita dua sepeda motor hasil curian, satu motor operasional pelaku, satu kunci letter T yang dibuat sendiri oleh pelaku utama, serta satu jaket hijau yang digunakan saat beraksi.
“Barang bukti tersebut menjadi alat penting untuk memperkuat pembuktian,” kata Kapolsek.
Ketiga pemuda itu kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
AW mengaku dirinya membuat kunci letter T sendiri dan telah menarget motor di puskesmas karena sepi.
“Saya lihat tidak ada orang. Kuncinya saya rusak cepat pakai letter T,” ungkapnya.

