HARIANMEMOKEPRI.COM — Seorang tahanan Polresta Tanjungpinang meninggal dunia akibat penyakit bawaan yang diderita Sudiyono (54), Senin (26/2/2024)
Diketahui Sudiyono terjerat kasus pencabulan pasal 80 ayat 1 dan baru satu bulan masuk jeruji Polresta Tanjungpinang.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan tanggal 22 Februari 2024 lalu tahanan mengeluh sesak nafas dan langsung ditangani oleh Dokter Polresta Tanjungpinang dan kondisinya sempat membaik.
Namun empat hari berselang, tepatnya 26 Februari 2024 pukul 03:13 WIB Sudiyono mengalami kejang-kejang sehingga langsung dilaporkan ke Kasi Dokkes Polresta Tanjungpinang.
Ketika Kasi Dokkes tiba melakukan pemeriksaan tahanan, Sudiyono mengalami penurunan kesadaran kemudian langsung dilakukan pemeriksaan vital pukul 03:30 WIB
“Dari hasil pemeriksaan, kesadaran GCS E1 M1V1 tahanan dinyatakan meninggal dunia dan dilakukan pemeriksaan di RSUP Raja Ahmad Thabib,” ujarnya.
Menurutnya pihak keluarga sudah menerima hal tersebut dimana sejak awal Sudiyono memiliki penyakit bawaan seperti liver karena kebanyakan mengkonsumsi obat-obatan.
“Setelah di cek RSUP Raja Ahmad Thabib juga tidak ada tanda kekerasan dan kini jenazah sudah dibawa kerumah duka,” pungkasnya.