HARIANMEMOKEPRI.COM – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap komplotan pencurian di atas kapal asing yang beraksi di jalur pelayaran internasional, tepatnya di Perairan Selat Philip, Kabupaten Karimun.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari International Maritime Bureau (IMB) pada 7 Juli 2025 terkait maraknya aksi pencurian di jalur perairan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan sebuah speed boat mencurigakan di Perairan Batu Cula pada Rabu, 8 Juli 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.

Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol. Handono Subiakto, menyampaikan bahwa pihaknya akan memperkuat kerja sama dengan otoritas keamanan negara tetangga, terutama Singapura, untuk memberantas kejahatan laut lintas negara.

“Sinergi regional sangat penting karena kapal-kapal yang menjadi target para pelaku adalah kapal asing yang melintas di Selat Malaka,” ujar Kombes Pol. Handono dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Sekupang, Senin (14/7/2025).

Sebanyak delapan orang pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial S, I, R, RH, Z, SD, MI, dan LA. Mereka berperan sebagai tekong, eksekutor yang naik ke kapal, hingga pengatur tali.

Para pelaku diketahui berasal dari berbagai daerah, mulai dari Selat Nenek, Pulau Akar, Batam, Teluk Bakau, Sumatera Barat, Aceh, hingga Medan.

Barang bukti yang disita dalam penangkapan tersebut antara lain:

Satu unit speed boat bermesin Yamaha 75PK

Satu karung berisi 20 spare part kapal

Empat unit handphone

Peralatan seperti tang, pisau, obeng, gala pengait, dan kunci inggris

Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku mengungkap bahwa aksi pencurian ini telah dilakukan sejak tahun 2017.

Dalam sekali beraksi, mereka bisa memperoleh hasil penjualan barang curian senilai Rp40 juta hingga Rp100 juta, bahkan nilai sebenarnya bisa dua kali lipat.

Tiga pelaku tambahan berhasil diamankan dalam pengembangan kasus, yakni P, FRM, dan A alias SA yang berperan sebagai penampung dan pengirim barang curian ke Jakarta melalui Batam.

Penggeledahan di rumah dan gudang para pelaku menemukan barang bukti tambahan berupa:

Lima dus spare part kapal siap kirim

Tiga unit handphone

Empat paket narkotika

Senjata rakitan air gun

Dua unit headgun

Gerinda listrik, travolta, dan peralatan teknik lainnya

Total pelaku yang ditangkap berjumlah sepuluh orang, sementara dua orang lainnya, berinisial J dan O, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Dirpolairud Polda Kepri.

Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan perairan dan menindak tegas setiap tindakan kejahatan laut yang dapat mengganggu stabilitas pelayaran nasional maupun internasional.