HARIANMEMOKEPRI.COM — Seorang tersangka bernama Roni alias Roni Bin Burhan diajukan Restorative Justice atas perkara Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda).
Dihadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri didampingi Wakajati Kepri Aspidum, Kasi Oharda, Kasi Teroris, dan Lintas Negara Kejati Kepri,
Serta diikuti juga secara virtual oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tarempa yang telah melaksanakan expose terhadap perkara pidana tersebut.
Pada kesempatan itu, Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Nanang Ibrahim Soleh, melalui sarana virtual mengajukan satu perkara pidana yang dimohonkan untuk diterapkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, menyampaikan bahwa Cabang Kejaksaan Negeri Tarempa mengajukan satu perkara Tindak Pidana Oharda.
Pengajuan ini diberikan kepada Tersangka Roni alias Roni Bin Burhan dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 KUHP.
Adapun dari permohonan pengajuan terhadap satu perkara Tindak Pidana Oharda atas nama Roni alias Roni Bin Burhan, melanggar Pasal 351 KUHP untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice,
“Telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif yang telah memenuhi syarat,” ujarnya, Selasa (2/4/2024).
Syarat yang telah dipenuhi oleh tersangka yaitu:
1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
2. Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
3. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
4. Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan.
5. Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkara dilanjutkan ke persidangan.
6. Pertimbangan Sosiologis: Masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tarempa harus segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)
Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kasi Penkum Kejati Kepri menambahkan bahwa Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban,
Maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan, merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan
Dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
“Melalui kebijakan Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana,” pungkas Denny.

