HARIANMEMOKEPRI.COM — Seorang tersangka bernama Roni alias Roni Bin Burhan diajukan Restorative Justice atas perkara Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda).
Dihadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri didampingi Wakajati Kepri Aspidum, Kasi Oharda, Kasi Teroris, dan Lintas Negara Kejati Kepri,
Serta diikuti juga secara virtual oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tarempa yang telah melaksanakan expose terhadap perkara pidana tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan itu, Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Nanang Ibrahim Soleh, melalui sarana virtual mengajukan satu perkara pidana yang dimohonkan untuk diterapkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, menyampaikan bahwa Cabang Kejaksaan Negeri Tarempa mengajukan satu perkara Tindak Pidana Oharda.
Pengajuan ini diberikan kepada Tersangka Roni alias Roni Bin Burhan dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 KUHP.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya