Restorative Justice: Kasus Penghentian Penuntutan Terhadap Tersangka Roni Bin Burhan

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Rabu, 3 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kepri dengan didampingi Wakajati Kepri dan Cabang Kejaksaan Negeri Tarempa dalam virtual dengan Kejaksaan Agung RI, Selasa (2/4/2024)

Kejati Kepri dengan didampingi Wakajati Kepri dan Cabang Kejaksaan Negeri Tarempa dalam virtual dengan Kejaksaan Agung RI, Selasa (2/4/2024)

HARIANMEMOKEPRI.COM — Seorang tersangka bernama Roni alias Roni Bin Burhan diajukan Restorative Justice atas perkara Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda).

Dihadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri didampingi Wakajati Kepri Aspidum, Kasi Oharda, Kasi Teroris, dan Lintas Negara Kejati Kepri,

Serta diikuti juga secara virtual oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tarempa yang telah melaksanakan expose terhadap perkara pidana tersebut.

Pada kesempatan itu, Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Nanang Ibrahim Soleh, melalui sarana virtual mengajukan satu perkara pidana yang dimohonkan untuk diterapkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga :  Diancam Dibunuh, Wanita Penumpang Taksi Online 'Digesek-gesek' dan 'Celupin' Pakai 'Tongsis Lunak' di Kemaluannya, Bilang Hamil Dua Bulan, Si Driver Batalkan Niat Mesumnya

Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, menyampaikan bahwa Cabang Kejaksaan Negeri Tarempa mengajukan satu perkara Tindak Pidana Oharda.

Pengajuan ini diberikan kepada Tersangka Roni alias Roni Bin Burhan dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 KUHP.

Berita Terkait

Pengembalian Kerugian Negara: Kejari Tanjungpinang Setor Rp663,95 Juta ke Kas Negara
Kapolsek Bintan Timur Benarkan Dugaan Pelecehan Seksual, Kasus Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Dua Hari Tak Terlihat, Pria Tanjungpinang Ditemukan Meninggal di Kamar
Dua Pelaku TPPO Asal Tanjungpinang Diringkus Polsek Bintan Timur
Korban Kecelakaan Tunggal Anggota Satlantas Polresta Tanjungpinang Alami Sejumlah Luka, Begini Kronologisnya
Kecelakaan Tunggal, Anggota Satlantas Polresta Tanjungpinang Jadi Korban
Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur
Satresnarkoba Polres Bintan Amankan Satu Bungkus Plastik Diduga Sabu

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:06 WIB

Pengembalian Kerugian Negara: Kejari Tanjungpinang Setor Rp663,95 Juta ke Kas Negara

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:21 WIB

Kapolsek Bintan Timur Benarkan Dugaan Pelecehan Seksual, Kasus Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:44 WIB

Dua Hari Tak Terlihat, Pria Tanjungpinang Ditemukan Meninggal di Kamar

Selasa, 7 Januari 2025 - 20:32 WIB

Dua Pelaku TPPO Asal Tanjungpinang Diringkus Polsek Bintan Timur

Sabtu, 4 Januari 2025 - 15:05 WIB

Korban Kecelakaan Tunggal Anggota Satlantas Polresta Tanjungpinang Alami Sejumlah Luka, Begini Kronologisnya

Berita Terbaru

Komoditas cabai merah dan cabai rawit di Pasar Bintan Center, Rabu (15/1/2025) foto: Istimewa

Tanjungpinang

Imbas Cuaca Buruk, Harga Cabai dan Bawang Melonjak Tajam

Rabu, 15 Jan 2025 - 17:26 WIB