Syarat yang telah dipenuhi oleh tersangka yaitu:
1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
2. Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
3. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
4. Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan.
5. Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkara dilanjutkan ke persidangan.
6. Pertimbangan Sosiologis: Masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tarempa harus segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)
Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kasi Penkum Kejati Kepri menambahkan bahwa Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban,
Maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan, merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan

