Selanjutnya proses penyelidikan dan penangkapan tersangka dilakukan melalui beberapa tahapan, termasuk menerima laporan dari korban, melengkapi pendataan, interogasi korban dan saksi, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini.
Baca Juga: Kebakaran Hutan TNWK Lampung, Menteri BUMN Erick Thohir Mengutuk Keras Kepada Pemburu Liar
Pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Tersangka saat ini akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan ini menunjukkan komitmen Polresta Tanjungpinang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa keadilan kepada korban tindak pidana,” pungkasnya.

