“Selama penyelidikan, tim dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat yang mencurigai seseorang yang menggunakan HP dan Laptop dengan ciri-ciri yang mirip dengan milik korban,” ungkap AKP M Darma Ardiyanki, Jumat (06/2023).
Setelah mendapatkan informasi, Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan koordinasi dengan Polres Karimun untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hasilnya, Sabtu 30 September 2023, tersangka, S (20 ) merupakan seorang buruh, berhasil diamankan di Daerah Sungai Lakam, Kabupaten Karimun.
“Selain tersangka, tim juga berhasil mengamankan satu unit laptop merk Lenovo yang diduga merupakan barang bukti dari tindak pidana pencurian tersebut,” terang Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M Darma Ardiyanki.

