HARIANMEMOKEPRI.COM — Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus seorang pria asal Karimun akibat melakukan pencurian Laptop milik seorang ASN.

Pria yang diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang inisial S (20) ini melakukan aksinya pada 20 September 2023 di Jln Handjoyo Putro Perum Lembah Asri Kelurahan Batu IX Tanjungpinang Timur.

Baca Juga: Dua Program Perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Kepada Nelayan

Pengungkapan pencurian oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang tersebut merupakan bagian dari Ops Pekat Seligi 2023.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP M Darma Ardiyanki menjelaskan pada malam itu, sekitar pukul 02.00 WIB, korban, ZR (55 tahun), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), terbangun di rumahnya dan dengan cepat menyadari bahwa salah satu jendela rumahnya dalam keadaan terbuka.

Baca Juga: Peringatan HUT TNI Ke 78, Pj Walikota Tanjungpinang Bersama Koramil 01 Kota Santap Nasi Tumpeng

Dimana korban menemukan bahwa laptop merk Lenovo milik anaknya telah hilang. Atas peristiwa tersebut korban melaporkan kejadian ini kepada Polresta Tanjungpinang.

“Selama penyelidikan, tim dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat yang mencurigai seseorang yang menggunakan HP dan Laptop dengan ciri-ciri yang mirip dengan milik korban,” ungkap AKP M Darma Ardiyanki, Jumat (06/2023).

Baca Juga: Pemko Tanjungpinang Bersama Baznas Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat, Hasan Berpesan Berikan Tepat Sasaran

Setelah mendapatkan informasi, Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan koordinasi dengan Polres Karimun untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hasilnya, Sabtu 30 September 2023, tersangka, S (20 ) merupakan seorang buruh, berhasil diamankan di Daerah Sungai Lakam, Kabupaten Karimun.

Baca Juga: Ramah Tamah Bersama Insan Pers, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Bahas Capaian Kinerja Dan Stockpile Bauksit

“Selain tersangka, tim juga berhasil mengamankan satu unit laptop merk Lenovo yang diduga merupakan barang bukti dari tindak pidana pencurian tersebut,” terang Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M Darma Ardiyanki.

Selanjutnya proses penyelidikan dan penangkapan tersangka dilakukan melalui beberapa tahapan, termasuk menerima laporan dari korban, melengkapi pendataan, interogasi korban dan saksi, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini.

Baca Juga: Kebakaran Hutan TNWK Lampung, Menteri BUMN Erick Thohir Mengutuk Keras Kepada Pemburu Liar

Pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

“Tersangka saat ini akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan ini menunjukkan komitmen Polresta Tanjungpinang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa keadilan kepada korban tindak pidana,” pungkasnya.