HARIANMEMOKEPRI.COM – Polsek Tanjungpinang Barat menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) kasus penganiayaan ringan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (30/4/2026).
Sidang tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi Nomor LP/03/III/2026/SPKT/Polresta Tanjungpinang/Polda Kepri tertanggal 26 Maret 2026 terkait dugaan penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 471 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Missyamsu Alson mengatakan, perkara itu melibatkan terdakwa berinisial M.S alias B dan korban berinisial S.T.
Insiden terjadi di sebuah kedai kopi di wilayah Kelurahan Kemboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, pada Kamis 26 Maret 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.
Menurutnya, kejadian bermula saat korban yang sedang bekerja terlibat cekcok dengan terdakwa.
Perselisihan kemudian berujung aksi penganiayaan berupa pemukulan, pencakaran hingga gigitan terhadap korban.
“Korban mengalami luka gores di beberapa bagian tubuh. Namun berdasarkan hasil visum, luka tersebut tidak menyebabkan korban mengalami gangguan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” ujar AKP Missyamsu Alson.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama empat bulan dan biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Majelis hakim kemudian memutuskan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan dan menjatuhkan hukuman kurungan selama tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan.
“Putusan itu berarti terdakwa tidak perlu menjalani hukuman kurungan selama tidak mengulangi tindak pidana dalam masa percobaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses sidang berlangsung aman dan kondusif dengan pengamanan personel Polsek Tanjungpinang Barat.
Polresta Tanjungpinang juga mengingatkan masyarakat agar mengedepankan penyelesaian masalah secara baik dan tidak terpancing emosi yang dapat berujung pada tindakan pidana.

