HARIANMEMOKEPRI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas resmi menahan RA, tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli perabotan rumah tangga, barang elektronik, dan handphone secara kredit. Penahanan dilakukan pada Sabtu (2/8/2025).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah A.B., melalui Kasatreskrim Iptu Alfajri, membenarkan bahwa RA telah resmi ditahan.
“Iya, benar. Tersangka RA sudah kami lakukan penahanan pada 29 Juli 2025,” jelas Iptu Alfajri.
Sebelumnya, RA ditangkap pada Kamis (9/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Dari hasil penyelidikan, korban yang mengalami kerugian akibat aksi RA mencapai Rp554.390.000
Lebih lanjut, Iptu Alfajri mengungkapkan bahwa penahanan sempat ditunda karena permohonan pihak keluarga pelaku.
“Pihak keluarga RA sempat mengajukan permohonan agar penahanan ditangguhkan karena RA sedang dalam kondisi hamil. Dengan pertimbangan kemanusiaan, Kapolres Kepulauan Anambas mengabulkan permohonan tersebut,” katanya.
Namun setelah proses persalinan selesai, dan berdasarkan hasil pemeriksaan medis dari RSUD Tarempa yang menyatakan kondisi RA sehat dan dapat beraktivitas normal, pihak kepolisian akhirnya menindaklanjuti proses hukum dengan melakukan penahanan.

