“Bagi yang melihat dan menjumpai pelaku dapat menghubungi Polsek Tanjungpinang Timur atau Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi 081364534060,” jelasnya.
Adapun kronologisnya dimana pada Senin 09 Oktober 2023 pukul 12:30 Wib korban inisial RE dan AWS (14) menceritakan kepada orang tuanya bahwa pelaku inisial EP telah menunjukkan video porno kepada korban.
Usai menunjukkan video tersebut kepada dua orang korban, EP mulai memegang bagian tubuh korban mulai dari payudara hingga alat vital korban dan terjadilah pencabulan yang dilakukan oleh pelaku EP
“Setelah melakukan hal tersebut EP memberikan uang Rp10 ribu kepada RE, pelaku EP merupakan paman korban. Lalu RE menceritakan kepada ibu korban dan menceritakan tentang kakaknya inisial AWS yang mendapati perlakuan hal sama oleh pelaku,” pungkas Ipda Apriadi.

