HARIANMEMOKEPRI.COM — Sungguh tega, seorang kakek (65) melakukan perbuatan keji kepada anak – anak.
Seorang kakek inisial S melancarkan aksinya kepada korban sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) hingga kini korban berusia 19 tahun.
Tidak hanya itu, modus pelaku juga mengancam akan menyakiti korban dan orang tuanya
Karena takut ancaman dari pelaku, korban terpaksa menuruti kemauan pelaku untuk berhubungan layaknya suami istri.
Pelaku memaksa korban untuk menuruti keinginannya sebanyak dua hingga tiga kali dalam satu minggu.
Hingga akhirnya pelaku dapat diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada Rabu (31/7/2024) berkat laporan dari orang tua korban.
“Benar sudah kami tangkap,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak, Jumat (2/8/2024).
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan perbuatan pelaku sudah dilakukan sejak korban masih SD hingga korban berusia 19 tahun.
Ia menambahkan, saat ini pelaku telah ditahan di Mapolresta Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

