Tanjungpinang – Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria Inisial RS ( 33 ) tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah Jl. D.I. Panjaitan Blok D No.19 RT 001/RW 003 kel Melayu kota Piring (belakang Hotel Kita) – Tanjungpinang, Selasa (01/11).
Adapun kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari minggu tanggal 30 Oktober 2022, sekira pukul 11.00 Wib korban Irmansyah pulang kerumah dan sesampainya di rumah korban melihat kondisi di dalam rumah dalam keadaan berantakan.
Kemudian korban bertanya kepada tetangga apakah ada melihat orang masuk ke dalam rumah, tetangganya mengira yang masuk kedalam rumahnya adalah istri atau anaknya, karena lampu rumah dalam keadaan menyala.
Kemudian korban mengecek kondisi rumah dan menemukan pintu samping dalam keadaan rusak, pada saat kejadian tersebut rumah dalam keadaan kosong.
Selanjutnya, Korban mengecek barang miliknya yang hilang diantaranya dua unit televisi 32 inch Merk Sharp, satu unit televisi Merk Panasonic 42 inch, satu unit Camera Merk Nikon D3000, satu Unit Proyektor Evericom X7, tiga belas Cincin Batu Akik dan sepuluh Batu akik.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak kurang lebih sebanyak Rp. 14 juta rupiah, dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Ronny Burungudju, S.H., S.I.K, membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), dan Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti dan saat ini tersangka ditahan di Polresta Tanjungpinang.
“Pada hari Selasa tanggal 01 November 2022, Tim Jatanras yang di Pimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang IPDA Freddy Simanjuntak S.H., melakukan pengembangan berhasil menangkap pelaku yang sedang berada di rumahnya di Jl. Kijang Lama – Tanjungpinang. Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang melakukan pengeledahan di rumah pelaku dan menemukan barang barang yang telah di curi berada di dalam kamar pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim.
Terhadap pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya.

