HARIANMEMOKEPRI.COM — BNNP Kepri berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh beberapa tersangka dengan barang bukti sebesar 60 ribu gram atau 60 Kg Sabu.
Para pelaku dapat ditangkap berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Tanjungpinang pada hari Selasa 19/2023 silam.
Baca Juga: Yan Fitri Halimansyah Kini Terdapat Dua Bintang Di Pundaknya Sebagai Kapolda Kepri
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Henry Parlinggoman Simanjuntak menjelaskan dari informasi tersebut petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sebuah mobil minibus bernomor polisi BP 1386 TI, di Jl DI Panjaitan Simpang Lampu Merah KM 6, Tanjungpinang
Baca Juga: Simulasi Pemungutan Suara, Ketua KPU Tanjungpinang: Menggambarkan Kondisi Pada Hari Pencoblosan
Mobil minibus itu dikendarai oleh seorang pria berinisial DF (46), warga Kampung Cigadong, Sukabumi, Jawa Barat, pada Selasa (19/12), sekitar pukul 16.00 WIB.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil minibus dan menemukan 27 bungkus plastik hitam berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah jok tengah mobil tersebut,”
Baca Juga: Enam ABK Pretty 9 Berhasil Terselematkan Di Perairan Lagoi Usai Terombang-Ambing
“18 bungkus plastik serupa yang disembunyikan di dalam ban cadangan pertama, dan 15 bungkus plastik berisi sabu lainnya yang juga disembunyikan di dalam ban cadangan kedua,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor BNNP Kepri Batam, Sabtu (23/2023).