Lebih lanjut Kepala BNNP Kepri menambahkan jumlah barang bukti narkotika yang disita dari 60 bungkus plastik hitam tersebut adalah sebanyak 60.000 gram atau 60 Kg Narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Surat Suara Telah Tiba Di Gudang Logistik KPU Tanjungpinang

“Berdasarkan temuan tersebut, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil
mengamankan tersangka lainnya, inisial HY alias H (46), warga Bengkulu, di Jl DI Panjaitan KM 8, Tanjungpinang pada keesokan harinya Rabu 20/2023,” jelas Brigjen Pol Henry Parlinggoman Simanjuntak.

Baca Juga: Pasokan Listrik Batam Bintan Dipastikan Tidak Ada Masalah Jelang Natal Dan Tahun Baru

Tersangka DF dan HY alias H diketahui merupakan seorang kurir sabu. Keduanya mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial TM alias R alias Dollar (50) untuk membawa mobil bermuatan sabu tersebut dari Batam menuju Jakarta dan Surabaya, dengan diiming-imingi upah hingga puluhan juta rupiah.

Baca Juga: Kring Reserse Dijalankan Cegah Kasus Curanmor Jelang Natal 2023 Dan Tahun Baru 2024

“Petugas BNN kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka TM alias R
alias Dollar yang merupakan pengendali kedua kurir tersebut, di Jl. Raya Cisolok Pelabuhan Ratu,
Sukabumi, Jawa Barat, pada Sabtu (23/2023), sekitar pukul 09.30 WIB,” pungkasnya

Dengan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu ini, BNNP Kepri berhasil menyelamatkan 120.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Kerahkan Ratusan Ribu Personel Gabungan TNI Polri Dalam Pengamanan Nataru Di Wilayah Bintan