Baca Juga: Enam ABK Pretty 9 Berhasil Terselematkan Di Perairan Lagoi Usai Terombang-Ambing
“18 bungkus plastik serupa yang disembunyikan di dalam ban cadangan pertama, dan 15 bungkus plastik berisi sabu lainnya yang juga disembunyikan di dalam ban cadangan kedua,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor BNNP Kepri Batam, Sabtu (23/2023).
Lebih lanjut Kepala BNNP Kepri menambahkan jumlah barang bukti narkotika yang disita dari 60 bungkus plastik hitam tersebut adalah sebanyak 60.000 gram atau 60 Kg Narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Surat Suara Telah Tiba Di Gudang Logistik KPU Tanjungpinang
“Berdasarkan temuan tersebut, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil
mengamankan tersangka lainnya, inisial HY alias H (46), warga Bengkulu, di Jl DI Panjaitan KM 8, Tanjungpinang pada keesokan harinya Rabu 20/2023,” jelas Brigjen Pol Henry Parlinggoman Simanjuntak.
Baca Juga: Pasokan Listrik Batam Bintan Dipastikan Tidak Ada Masalah Jelang Natal Dan Tahun Baru
Tersangka DF dan HY alias H diketahui merupakan seorang kurir sabu. Keduanya mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial TM alias R alias Dollar (50) untuk membawa mobil bermuatan sabu tersebut dari Batam menuju Jakarta dan Surabaya, dengan diiming-imingi upah hingga puluhan juta rupiah.
Baca Juga: Kring Reserse Dijalankan Cegah Kasus Curanmor Jelang Natal 2023 Dan Tahun Baru 2024
Tinggalkan Balasan