Atas kejadian ini kepada para pelaku dikenakan ancaman hukuman dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup
23 Desember 2023 21:56
Narkotika Jenis Sabu 60 Kg Berhasil Diungkap BNNP Kepri Di Tanjungpinang
Lebih lanjut Kepala BNNP Kepri menambahkan jumlah barang bukti narkotika yang disita dari 60 bungkus plastik hitam tersebut adalah sebanyak
Penulis : Redaksi

Terkait
Hukum dan Kriminal
-
Pipa AC Kampus UMRAH Dicuri Berulang, Polisi Amankan Pemuda 18 Tahun
Hukum dan Kriminal
-
Nz Tak Berkutik, 10,81 Gram Sabu Ditemukan di Dalam Rumahnya
Hukum dan Kriminal
-
Tiga Mesin Pesawat dari Singapura Masuk Batam Tanpa Dokumen, 4 Orang Jadi Tersangka
Hukum dan Kriminal
-
Kabur ke Anambas, Pria 29 Tahun Ditangkap Polisi Terkait Kasus Persetubuhan Anak
Hukum dan Kriminal
-
Kepergok Warga, Terduga Pelaku Pencurian di Rimba Jaya Diamankan
HUKUM & KRIMINAL
Hukum dan Kriminal
-
Pipa AC Kampus UMRAH Dicuri Berulang, Polisi Amankan Pemuda 18 Tahun
Hukum dan Kriminal
-
