“Petugas BNN kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka TM alias R
alias Dollar yang merupakan pengendali kedua kurir tersebut, di Jl. Raya Cisolok Pelabuhan Ratu,
Sukabumi, Jawa Barat, pada Sabtu (23/2023), sekitar pukul 09.30 WIB,” pungkasnya
Dengan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu ini, BNNP Kepri berhasil menyelamatkan 120.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Kerahkan Ratusan Ribu Personel Gabungan TNI Polri Dalam Pengamanan Nataru Di Wilayah Bintan
Atas kejadian ini kepada para pelaku dikenakan ancaman hukuman dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup
Tinggalkan Balasan