HARIANMEMOKEPRI.COM — Satresnarkoba Polres Bintan musnahkan 1.016 gram barang bukti Narkoba jenis sabu dengan direbus air panas.

Pemusnahan ini berlangsung di halaman Mapolres Bintan yang di pimpin Wakapolres Bintan Kompol Amir Hamzah didampingi Kasatresnarkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida, Jumat (22/3/2024).

Narkoba jenis sabu didapatkan ketika pengungkapan kasus Narkoba di Pelabuhan Sei Kolak Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan pada 9 Maret 2024 lalu.

Kompol Amir Hamzah mengatakan pelaku berinisial F ini membawa sabu dengan cara mengikat dengan isolasi pada bagian perut.

“Selain itu pelaku juga menimbulkan perilaku mencurigakan sehingga membuat petugas pengamanan melakukan pemeriksaan dan pengamanan,” ujarnya.

Wakapolres Bintan mengungkapkan bahwa menurut penjelasan pelaku, narkoba jenis sabu itu didapatkan di Kota Batam.

“Sabu didapat dari Kota Batam, dan pelaku diupah sebesar Rp30 juta jika narkoba sampai di Jakarta,” jelas Kompol Amir Hamzah.

Sisi lain, Kasatresnarkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida menyampaikan terdapat dua orang DPO dalam kasus itu

“Dua orang kita tetapkan sebagai DPO,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya seorang pria inisial F hendak menaiki KM Bukit Raya di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang menuju Tanjung Priok Jakarta

Namun ketika dilakukan pemeriksaan identitas para calon penumpang di pintu masuk Pelabuhan Sri Bayintan

Serta pemeriksaan X Ray dari Bea Cukai terdapat seorang pria dengan bungkusan yang dililit di perut calon penumpang tersebut.