HARIANMEMOKEPRI.COM — Polsek Lubuk Baja mengamankan 1 pelaku pencurian handphone inisial BHS (residivis) pada dua lokasi berbeda yaitu di Jalan Sebrang Nagoya Hill Kecamatan Lubuk Baja dan di depan Rumah Sakit Awal Bros Batam,Kamis (13/2023)
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekira pukul 11.30 wib korban bersama dengan rekanya dengan menggunakan mobil dari Jodoh menuju Batu Aji untuk mengantar barang namun pada saat di TKP mobil korban di berhentikan oleh pelaku pencurian handphone yang mengaku dari Pemuda Pancasila dan meminta uang sebesar Rp. 100.000.
Akan tetapi korban bersama dengan rekanya disaat itu tidak memiliki uang sehingga pelaku pencurian handphone langsung mengancam korban bersama dengan temanya dan meminta korban menghubungi bosnya.
Baca Juga: Telur Ayam Paling Banyak Di Buru Masyarakat Batam Dalam Operasi Pasar Murah
Ketika korban menelfon bosnya namun pada saat itu juga HP milik korban langsung dirampas oleh pelaku dan pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor sambil membawa HP milik korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.650.000.
Pada TKP kedua pada hari Jumat tanggal 7 April 2023 sekira pukul 11.30 wib korban bersama dengan rekan kerjanya datang ke TKP untuk bekerja dan sedang mempersiapkan peralatan untuk bekerja, lalu pelaku dengan menggunakan sepeda motor dan meminta uang kepada korban namun korban mengatakan tidak memiliki uang
Mendengar hal tersebut pelaku pencurian handphone menyuruh korban untuk menelfon bosnya dan pada saat korban menghubungi bosnya tiba-tiba pelaku mengambil HP milik korban dan berbicara dengan bosnya korban, selang beberapa lama pelaku pergi meninggalkan TKP dengan membawa HP milik korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.200.000.
Setelah menerima laporan dari korban selanjutnya Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan proses penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 10 April 2023 Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapatkan Informasi tentang keberadaan pelaku pencurian handphone yang berada di daerah Simpang DAM Kecamatan Sei Beduk,
Sekira pukul 23.50 Wib Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial BHS dikediaman pelaku beserta Barang Bukti. Terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain 1 Unit Handphone merek Infinix Smart 6 warna Aqua Sky TKP didepan Rumah Sakit Awal Bros Kec. Lubuk Baja, 1 unit kotak Handphone merek Infinix Smart 6 warna Aqua Sky.
Baca Juga: Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Amankan Pelaku Jambret Handphone, Satu Orang Dalam DPO
1 Unit Handphone merek OPPO warna Hitam TKP SPBU Harbourbay Kecamatan Batu Ampar pada hari Minggu tanggal 9 April 2023 sekira pukul 15.00 Wib, 1 unit Handphone merek OPPO warna Hijau TKP Palm Spring Kecamatan Batam Kota pada hari Senin tanggal 10 April 2023 sekira pukul 15.30 wib dan Uang tunai sebanyak Rp. 300.000.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian membenarkan telah mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial BHS yang merupakan residivis kasus pencurian.
Baca Juga: Di Duga Korsleting Listrik Satu Unit Rumah Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah
“Modus pelaku yaitu pelaku menghentikan kendaraan dan meminta uang, kemudian pelaku menyuruh korban untuk menghubungi Bos nya, saat korban menelpon Bos tiba-tiba pelaku mengambil HP korban dan pura-pura bicara dengan Bos dan langsung kabur membawa HP korban,”jelas Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian.
Atas Perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 362 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.***

