Korban kemudian diarahkan melakukan transfer dana atau investasi pada platform palsu yang telah disiapkan oleh jaringan tersebut.
Saat ini, seluruh WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak Imigrasi.
Jika ditemukan unsur pidana umum maupun pidana siber, penanganan akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan digital dan investasi ilegal.
Ia meminta masyarakat memastikan legalitas platform investasi, tidak sembarangan memberikan data pribadi, dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar.
“Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center 110 atau memanfaatkan layanan Polri Super Apps,” kata Nona Pricillia Ohei.

