Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian dan menjalankan aktivitas penipuan investasi daring dengan target korban warga negara asing di kawasan Eropa dan Vietnam.

Selain itu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti berupa 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan internet, mesin penghitung uang, hingga 198 paspor.

Kapolda Kepri Asep Safrudin menegaskan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum guna memberantas aktivitas ilegal dan tindak pidana transnasional di wilayah Kepulauan Riau.

Menurutnya, sinergitas antara Polri, Imigrasi, TNI, dan instansi terkait akan terus diperkuat demi menjaga stabilitas keamanan wilayah.

“Sinergitas antara Polri, Imigrasi, TNI, dan instansi terkait akan terus diperkuat guna menjaga stabilitas keamanan wilayah serta mencegah Kepulauan Riau dimanfaatkan sebagai lokasi kejahatan transnasional,” ujar Irjen Pol Asep Safrudin.

Dari hasil pendalaman sementara, jaringan tersebut diduga menggunakan berbagai modus kejahatan siber, mulai dari penawaran investasi fiktif melalui media sosial, modus love scamming, hingga praktik phishing melalui situs dan tautan palsu.