Kapolsek Tanjungpinang Barat, Iptu Andri Warman, mengatakan bahwa setelah dilakukan visum dari RSUP, tidak ditemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh Ali.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi antara Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dan Satresnarkoba Polres Bintan, dilakukan pengecekan CCTV di Lapas tersebut.
Menurut ahli pidana Dr. Alwan Hadiyanto, SH, MH, tindakan para terdakwa memenuhi unsur pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Rifi Hamdani Sitohang mengatakan bahwa atas laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, Karopenmas mengungkapkan bahwa pihak Kepolisian telah mengajukan permintaan pemblokiran terhadap 2.862 situs judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).