Tanjungpinang – Seorang aktor kondang pelawak dan penyanyi Malvinas asal Kota Medan Sumatera Utara yang saat ini berdomisili di Tanjungpinang genap 9 bulan mendapat perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap dirinya, Senin (24/10)
Dimana korban bernama Loren E Bagariang (pelapor) memiliki usaha kios yang berada depan kantor DP3 Tanjungpinang Jl Ahmad Yani Km 5 ini di rusak oleh oknum 5 orang pekerja Swasta inisial E,UN,H,M,dan S pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2022 sekitar pukul 04:00 Wib pagi. Dan mengakibatkan kerugian material sebesar Rp 5 juta.
Peristiwa tersebut berawal ketika dirinya bersama kelima oknum itu sedang minum tuak sambil bernyanyi di Warung Tuak Komplek Ruko Pantai Impian Tanjungpinang dan mereka di ajari untuk bernyanyi namun kelima orang itu keberatan sehingga dirinya menghentikan menyanyi karena sudah lelah lalu kelima orang ini merasa tersinggung.
Pada saat korban pulang dari Warung tersebut untuk mencari sarapan pagi di tempat lain sambil mengetik pesan singkat SMS kepada salah satu pelaku berbunyi “Jangan dikira saya diundang datang dan fasilitasi saya kalian seenaknya perlakukan saya di Tanjungpinang Ini.”
Usai menyantap sarapan pagi korban lalu pulang ke kios miliknya di Km 5. Namun setibanya di Kios itu korban melihat kondisi kios sudah dalam kondisi terbuka dan mengalami kerusakan serta berantakan. Atas kejadian ini korban langsung melaporkan ke pihak Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada hari yang sama.
Sejak Loren ( Korban_red ) membuat laporan polisi sudah berjalan hingga selama 24 hari dari laporan yang di buat belum ada informasi lebih lanjut oleh pihak kepolisian atas kejadian dialami oleh korban.
Sementara itu Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu melalui Kasat Reskrim AKP Ronny Burungudju SH, mengatakan, Kasus ini sedang dalam proses Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
“Masih dalam Proses, saya cek lagi dulu sampai sejauh mana, ” ujar AKP Ronny melalui WhatsApp.
Senada diungkapkan oleh Wakasatreskrim Polresta Tanjungpinang yang mengatakan bahwa kasus ini sudah ditangani oleh pihak Buser Satreskrim agar mendapat solusi terbaik bagi korban.
“Buser Reskrim sudah saya arahkan, karena ini masuknya langsung tupoksi Buser. Nanti selanjutnya bisa langsung komunikasi ke Buser dan kita tetap mengusahakan atas proses kasus ini segera cepat didapati solusi terbaik untuk pelapor dan terlapor, ” tutur Wakasat Reskrim Polresta Tanjungpinang Wakasatreskrim di ruang kerjanya.
Loren E Bagariang berharap agar kasus tersebut cepat terselesaikan dan menindaklanjuti laporan polisi yang sudah dibuat oleh dirinya.
“Saya mengharapkan atas laporan saya ini harus segera ditangani dan di proses dengan tuntas agar penegakan hukum khususnya di wilayah Tanjungpinang ini ditegakkan walau sekecil apapun, karena ini merupakan ancaman nyawa seseorang,” tutur Loren.

