HARIANMEMOKEPRI.COM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengungkap praktik mafia tanah di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam.
Seorang pria berinisial BY (62), Direktur Utama PT A.E., ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menguasai lahan milik BP Batam tanpa izin seluas sekitar 175,39 hektare.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada September 2023.
Setelah dilakukan penyidikan intensif, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kepri pada 26 Januari 2026.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Batam pada 4 Februari 2026 untuk proses hukum lanjutan,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic menambahkan, penguasaan lahan ilegal di kawasan Rempang diduga mencapai sekitar 732 hektare.
Namun sejauh ini baru 175,39 hektare yang berhasil dibuktikan dikuasai tersangka BY.
Penyidik menemukan bahwa izin pemanfaatan lahan PT A.E. telah dicabut, namun aktivitas di lokasi tetap berjalan meskipun telah ada perintah pembongkaran dari BP Batam.

