Saat ini BY telah ditahan di Rutan Batam untuk menjalani proses persidangan.
Polda Kepri mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat atau tergiur praktik penguasaan lahan ilegal yang merugikan negara dan berpotensi menjerat pidana.
Saat ini BY telah ditahan di Rutan Batam untuk menjalani proses persidangan.
Polda Kepri mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat atau tergiur praktik penguasaan lahan ilegal yang merugikan negara dan berpotensi menjerat pidana.
