Kawasan tersebut kini berstatus Area Penggunaan Lain (APL) berdasarkan keputusan Kementerian LHK.

Dalam perkara ini, polisi menyita puluhan dokumen penting sebagai barang bukti, termasuk surat perizinan usaha dan keputusan pemerintah.

Tersangka BY dijerat Undang-Undang Kehutanan sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar. Ia juga dikenakan Pasal 167 KUHP tentang masuk lahan tanpa izin.

Saat ini BY telah ditahan di Rutan Batam untuk menjalani proses persidangan.

Polda Kepri mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat atau tergiur praktik penguasaan lahan ilegal yang merugikan negara dan berpotensi menjerat pidana.