HARIANMEMOKEPRI.COM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengungkap praktik mafia tanah di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam.
Seorang pria berinisial BY (62), Direktur Utama PT A.E., ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menguasai lahan milik BP Batam tanpa izin seluas sekitar 175,39 hektare.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada September 2023.
Setelah dilakukan penyidikan intensif, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kepri pada 26 Januari 2026.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Batam pada 4 Februari 2026 untuk proses hukum lanjutan,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic menambahkan, penguasaan lahan ilegal di kawasan Rempang diduga mencapai sekitar 732 hektare.
Namun sejauh ini baru 175,39 hektare yang berhasil dibuktikan dikuasai tersangka BY.
Penyidik menemukan bahwa izin pemanfaatan lahan PT A.E. telah dicabut, namun aktivitas di lokasi tetap berjalan meskipun telah ada perintah pembongkaran dari BP Batam.
Kawasan tersebut kini berstatus Area Penggunaan Lain (APL) berdasarkan keputusan Kementerian LHK.
Dalam perkara ini, polisi menyita puluhan dokumen penting sebagai barang bukti, termasuk surat perizinan usaha dan keputusan pemerintah.
Tersangka BY dijerat Undang-Undang Kehutanan sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar. Ia juga dikenakan Pasal 167 KUHP tentang masuk lahan tanpa izin.
Saat ini BY telah ditahan di Rutan Batam untuk menjalani proses persidangan.
Polda Kepri mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat atau tergiur praktik penguasaan lahan ilegal yang merugikan negara dan berpotensi menjerat pidana.

