HARIANMEMOKEPRI.COM — Seorang Pria di Karimun lagi-lagi diamankan pihak polisi atas kasus perjudian online Higgs Domino Island,Pria berinisial E (41) diringkus petugas lantaran dirinya menjadi agen atau bandar jual beli chips Higgs Domino Island, Kamis (30/2023).
Dari tangan pelaku, pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa chip atau koin Higgs Domino sebanyak 5B, satu buat buku rekapan, uang tunai Rp396 ribu serta 1 unit handphone yang digunakan untuk transaksi Higgs Domino Island
“Pelaku kita amankan saat berada di konter di Kelurahan Pamak,” ujar Kapolsek Tebing, AKP M Jaiz, Kamis (30/2023).
Baca Juga: Ketagihan Judi Online, Uang ATM Milik Rekan Kerja Sendiri Senilai Rp 40 Juta Raib
Kapolsek Tebing AKP M Jaiz melanjutkan, dari hasil berjualan chip aplikasi Higgs Domino Island tersebut pelaku dapat mengantongi keuntungan Rp100 ribu perhari.
Sehingga, dalam kurun waktu sebulan dapat menghasilkan pendapatan hingga Rp3 juta.
Atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan dengan pasal 303 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Sebelumnya agen Higgs Domino Island tersebut diamankan polisi di salah satu toko di wilayah Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provinsi Kepri.
Baca Juga: Jelang PPBD Tahun 2023, Ombudsman RI Perwakilan Kepri Bersama Seluruh Dinas Pendidikan Se Kepri
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa stok koin atau chip Higgs Domino Island sebanyak 13B, dua unit handphone sebagai alat transaksi jual beli serta uang tunai Rp750 ribu.
Kasatreskrim Polres Karimun, Iptu Gidion Karo Sekali menjelaskan dari pengakuan pelaku, keuntungan yang diraup dari menjadi agen penjualan chip Higgs Domino Island bekisar Rp15 juta sampai Rp45 juta per bulan.
“Dia agen, jadi dia menampung dan menjual kembali koin (chip) tersebut. Yang mana keuntungan perhari saja Rp500 ribu-Rp1,5 juta. Sedangkan, untuk perbulan bisa mencapai Rp15 juta-Rp45 juta,” jelasnya.
Pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHPidana Jo Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

