Sebelumnya agen Higgs Domino Island tersebut diamankan polisi di salah satu toko di wilayah Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provinsi Kepri.
Baca Juga: Jelang PPBD Tahun 2023, Ombudsman RI Perwakilan Kepri Bersama Seluruh Dinas Pendidikan Se Kepri
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa stok koin atau chip Higgs Domino Island sebanyak 13B, dua unit handphone sebagai alat transaksi jual beli serta uang tunai Rp750 ribu.
Kasatreskrim Polres Karimun, Iptu Gidion Karo Sekali menjelaskan dari pengakuan pelaku, keuntungan yang diraup dari menjadi agen penjualan chip Higgs Domino Island bekisar Rp15 juta sampai Rp45 juta per bulan.
“Dia agen, jadi dia menampung dan menjual kembali koin (chip) tersebut. Yang mana keuntungan perhari saja Rp500 ribu-Rp1,5 juta. Sedangkan, untuk perbulan bisa mencapai Rp15 juta-Rp45 juta,” jelasnya.
Pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHPidana Jo Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

