Kasatreskrim Polres Karimun, Iptu Gidion Karo Sekali menjelaskan dari pengakuan pelaku, keuntungan yang diraup dari menjadi agen penjualan chip Higgs Domino Island bekisar Rp15 juta sampai Rp45 juta per bulan.
“Dia agen, jadi dia menampung dan menjual kembali koin (chip) tersebut. Yang mana keuntungan perhari saja Rp500 ribu-Rp1,5 juta. Sedangkan, untuk perbulan bisa mencapai Rp15 juta-Rp45 juta,” jelasnya.
Pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHPidana Jo Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

