Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 07.30 WIB, pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku berencana membawa korban ke Batam.

“Tim segera bergerak ke Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, dan berhasil menemukan korban serta mengamankan pelaku,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam serta pakaian milik korban dan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih ketat dalam mengawasi penggunaan media sosial dan alat komunikasi anak-anak, serta memperhatikan aktivitas mereka ketika berada di luar rumah, terutama pada malam hari.