Sebelumnya terjadi pembacokan korban dan pelaku sempat adu jotos, namun karena merasa kewalahan pelaku mengeluarkan celurit dan menyabetkan ke korban.
Baca Juga: Dua Pria dan Satu Wanita Terciduk Polisi Akibat Tindak pidana Narkoba
“Awalnya antara korban dan pelaku cek cok mulut hingga terjadi saling pukul. Kemudian tersangka ikut melakukan pemukulan lalu mengeluarkan senjata tajam dari balik baju kemudian di hempaskan / diayunkan ke arah para korban hingga mengakibatkan luka bacokan “, tambahnya.
“Untuk tersangka, atas perbuatannya akan dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara” kata Iptu Zainullah

