“Untuk tersangka, atas perbuatannya akan dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara” kata Iptu Zainullah
11 Maret 2023 12:47
Kalah Adu Jotos, Langsung Keluarkan Sajam, MFH dan MR Jadi Korban Penganiayaan
MFH (20), warga Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedupok, dan MR (20), warga Kelurahan Tisnonegaran jadi Korban Penganiayaan
Penulis : Utomo

Terkait
Hukum dan Kriminal
-
Niat Jual Motor Curian, DSP Keburu Ditangkap Polisi
Hukum dan Kriminal
-
Polda Kepri Sita 518 Gram Sabu dan 75 Ekstasi di Batam
Hukum dan Kriminal
-
Ungkap Dugaan Peredaran Ekstasi di Batam, Polda Kepri Sita 66 Butir
Hukum dan Kriminal
-
Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka Kasus Blackout Batam-Bintan
Hukum dan Kriminal
-
73.477 Benih Lobster Diselamatkan, Bareskrim Bongkar Dugaan Penyelundupan ke Vietnam
Hukum dan Kriminal
-
Polisi Tangkap Oknum Guru DPO Kasus Dugaan Pencabulan di Kuansing
Hukum dan Kriminal
-
33 Orang Diamankan, 24 Positif Narkoba di Batam
HUKUM & KRIMINAL
Hukum dan Kriminal
-
Niat Jual Motor Curian, DSP Keburu Ditangkap Polisi
Hukum dan Kriminal
-
Polda Kepri Sita 518 Gram Sabu dan 75 Ekstasi di Batam
Hukum dan Kriminal
-
Ungkap Dugaan Peredaran Ekstasi di Batam, Polda Kepri Sita 66 Butir
Hukum dan Kriminal
-
Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka Kasus Blackout Batam-Bintan
Hukum dan Kriminal
-
