Standar pada Kaca Spion juga telah diatur dalam Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sesuai pasal 285 bagi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan spion layak akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.

Dalam penggunaaan Kaca Spion ada tiga hal yang harus kita perhatikan yakni jumlah, dimensi, dan letaknya. Kaca Spion sendiri berujuan agar kita dapat melihat keadaan di belakang dan samping, maka dari itu kita memerlukan sepasang kaca spion (2 buah) agar mendapatkan penglihatan yang lebih maksimal.

Baca Juga: Knalpot Racing Dapat Membahayakan Pengendara Lainnya, Berikut Penjelasannya

Kemudian untuk dimensi atau ukuran Kaca Spion juga perlu diperhatikan, karena jika dimensi atau ukuran Kaca Spion tersebut lebih kecil dari standar yang telah ditetapkan maka akan berbahaya bagi pengendara.

Ukurannya yang kecil dan tidak sesuai standar maka akan membuat si pengendara kesulian untuk melihat keadaan di belakang, karena Kaca Spion tersebut tidak bisa memberikan visual atau penglihatan secara menyeluruh karena ukurannya yang kecil.