“Ada pisau dan kayu yang diduga dipakai pelaku,” jelas AKP Wamilik Mabel.

Terkait motif, polisi menduga pembunuhan dipicu pertengkaran antara pelaku dan korban.

“Pelaku dan korban sempat cekcok. Dugaan sementara karena sakit hati,” tambahnya.

Meski demikian, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan motif dan kronologi lengkap kejadian.

Rencananya, keterangan lebih rinci akan disampaikan kepada publik pada Jumat mendatang.

Diketahui, Nasrun DJ merupakan residivis kasus pembunuhan pada 2017 silam. Ia pernah dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan memperoleh pembebasan bersyarat pada Agustus 2025 lalu.